Viral Wanita Pemilik Toko di Tusuk Hingga Tewas di Tangerang – Jerit tangis dan takbir dari keluarga korban RA 43 tahun terdengar di ruang sidan Pengadilan Negeri PN Tangerang, saat Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro membacakan vonis hukuman penjara 15 tahun terhadap terdakwa ND, Senin sore, 12 Agustus 2024. ND adalah tersangka pembunuhan yang menusuk pemilik toko pakaian sampai meninggal.

“Atas perbuatannya, tersangka ND di jatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara”.

Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro menilai, tersangka ND sudah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang. Adapun hal yang memberatkan tersangkat di antaranya, di nilai memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Sementara untuk hal memberatkan, majelis hakim menilai selama persidangan tersangka selalu mencari alasan, membuat luka yang mendalam untuk keluarga korban. Hal yang meringankan tidak ada”.

Seperti di ketahui sebelumnya, penjaga toko pakaian berinisial RA 43 tahun meninggal setelah di tusuk dengan senjata tajam di sebuah ruko daerah jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin 1 April lalu, sekitar jam 10.15 WIB

Di tuntut 15 Tahun Penjara

Rana Diana, seorang ibu yang menusuk pemilik toko pakaian sampai meninggal di tuntut jaksa penuntut umum JPU kurangan penjara 15 tahun. Hal ini di nilai terbukti melakukan tindakan pembunuhan terhadap penjaga toko Resy Ariska dengan menggunakan pedang di jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda mengatakan, Jaksa sudah menentukan secara maksimal sesuai pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun. Makalnya hari ini kita tuntut 15 tahun penjara jadi kita maksimalkan”.

Baca juga: Viral Usai Airlangga Mundur Markas Golkar Dijaga Brimob

Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan yakni saat yang bersangkutan memberikan keterang yang terlalu lama.

“Hal yang memberatkan lebih dominan, karenakan terdakwa ini lama jadi memberatkan. Di dalam pertimbangan jaksa penuntut umum yang memberatkan lebih dominan”.

Sementara, di tambahkan Tim Kuasa Hukum korban yang merupakan bagian dari Hotman911, Saiful Alim, sebetulnya menerima terkait tuntunan yang di berikan jaksa. Kendati demikian harapan keluarga berharap tersangka itu di hukum 20 tahun.

“Harapan dari keluarga itu sebetulnya bukan hanya 15 tahun, kalau bisa 20 tahun lebih atau seumur hidup, kalau tidak kami tetap merasa kalau ini harus nya nyawa di ganti nyawa begitu, karena kalau hanya sebatas 15 tahun, menurut kami pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, karena menurut kami nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai dengan harga.

Sebelumnya, Rana Diana melakukan penusukan terhadap penjaga toko, Resy Ariska di Jalan Borobudur, Kelapa dua, Kabupaten Tangerang sampai meninggal di tempat. Atas perbuatannya itu, tersangka di dakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

Kronologi Kejadian

Seorang wanita berinisial RAT, pemilik toko pakaian di kabupaten tangerang di temukan meninggal setelah di tusuk dengan sesama wanita di jalan raya borobudur, kecamatan kelapa dua, kabupaten tangerang, banten, senin.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Muhammad Agil Sahril menjelaskan, sebelum di temukan meninggal, korban wanita berinisial RA, sempat terlibat bertengkar dengan pelaku wanita inisial DN, pada jam 10.15 WIB.

“Awalnya korban sedang ngepel, lalu pelaku masuk ke ruko memakai sendal. Kemudian di tegur oleh korban. Namun pelaku tidak terima dan mengucapkan kata-kata kasar”.

Kemudian, korban dan pelaku bertengkar mulut sampai di pisahkan dengan saksi. Namun pelaku mengambil senjata tajam jenis pedang katana di dalam mobilnya, yakni Toyota Yaris bernopol B 111 NDD.

Selanjutnya, pelaku langsung menusukan sajam tersebut ke bagian perut korban sebanyak satu kali.

“Melihat kejadian itu saksi sempat memegang sajam namun pelaku berhasil melarikan diri dengan mobilnya.