Viral Korban Tewas Kebakaran Gedung Cyber 1 Kuningan – Keluarga korban tewas akibat kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, Jakarta Selatan mulai bersuara setelah mendengar kabar adanya surat perintah penghentian penyidik atau kasus tersebut. Hal itu membuat pihak keluarga merasa terabaikan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas.
Orang tua almarhum Redzuan Khadafi, Beno memberitahukan, dirinya tidak menerima informasi SP3 ataupun hasil investasi kebakaran gedung cyber 1 jakarta yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
“Kami menuntut untuk mengetahui hasil investigasi dan kejelsan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, ucap Beno kepada wartawan, Jumat.
Keluarga korban merasa bahwa janji penyampaian hasil investigasi dari pengurus gedung juga belum teroenuhi namun sudah menandatangani perjanjian pemenuhan tuntunan.
Menurut Beno, pihak gedung cyber 1 jakarta melarang pihak keluarga mengulas kasus kebakaran tersebut ke publik. Hanya saja, namun sudah menerima santunan dari pengelola gedung dan tenant, dia tetap menyoroti hasil investigasi dari Polres jakarta selatan yang tidak kunjung di sampaikan kepadanya.
“tuntunan saya adalah meminta kejelasan tentang kasus ini, seperti apa investigasinya, bagaimana prosesnya, dan apa hasilnya. Itu belum ada. Saya menunggu hasil investigasinya, ucapnya.
Baca juga: Jokowi Sampaikan 2 Pidato di Gedung DPR MPR
Ayah dari almarhum Seto Fachrudin, Jono juga meminta informasi lebih lanjut mengenai status SP3. Dia berharap, pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang terbuka mengenai penghentian kasus demi meluruskan kesalahpahaman.
Lebih lanjut, Jono mengaku bahwa pengacara dari pihak Gedung Cyber 1 sudah mendatanginya sebelum kabar SP3 keluar dan memintanya menandatanganinya dokumen dalam rangka membuka segel polisi di Gedung Cyber 1.
“Para pengacara tersebut mengklaim bahwa tanda tangan ini untuk kepentingan umat. Saya merasa terpaksa menandatanganinya, namun sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut dari polisi, ungkap Jono.
MAKI Tawarkan Praperadilan Lawan SP3
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI Boyamin Saiman mengaku tengah mempelajari kasus kebakaran Gedung Cyber 1 kuningan, Jakarta.
Dia turut menawarkan diri untuk menjadi kuasa hukum keluarga korban untuk melayangkan peraperadilan demi membatalkan SP3 yang di keluarkan penyidik tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch menyoroti proses hukum atas kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, Jakarta Selatan, yang mendadak pengutusannya di berhentikan alias SP3. Hal itu juga di lihat penuh dengan kejanggalan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, penghentian penyidik dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1 tidak dapat di terima begitu saja.
“Kebakaran tragis Gedung Cyber 1 yang mengakibatkan dua korban jiwa juga kerugian besar untuk banyak perusahaan teknologi dan layanan publik itu harus mendapatkan pertanggung jawaban.
IPW Pertanyakan SP3 Kebakaran Gedung Cyber 1
Menurut Sugeng, surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang di keluarkan polres jakarta selatan tanpa adanya penjelasan yang memadai jelas menimbulkan pertanyaan besar atas intergritas proses penyidik.
“Dari pemberitaan yang IPW teliti, Polres Jakarta Selatan sebelumnya sudah memproses kasus ini ke tahap penyidikan dan akan menetapkan tersangka. Penghantian ini menimbulkan banyak pertanyaan.
Dia mengatakan, kebakaran gedung cyber 1 di sebabkan dengan konsleting listrik akibat kabel AC yang tertekuk dan terjepit. hal itu juga menunjukan adanya potensi kelalaian serius dalam pemasangan kabel listrik.
Sugeng juga mendesak pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan lebih lanjut perihal alasan penghentian kasus kebakaran gedung cyber 1 dan mengungkapkan proses penyidik dengan transparansi.