Viral Cemburu Buta  Suami Aniaya Istri di Cengkareng – Seorang suami tega menganiaya istrinya sampai babak belur di duga, tindakan penganiayaan suami kepada istri tersebut dipicu rasa cemburu.

hal tersebut di benarkan Kabid humas polda metro jaya kombes pol Ade ary syam Indradi. Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi di kampung Utan, Cengkareng, jakarta barat (jakbar) pada sabtu 17 agustus 2024 sekitar pukul 11.45 WIB.

“Kejadian berawal saat istri pelaku inisial SA sedang mengobrol dengan seorang laki-laki inisial YAP, ujar Ade ary, dalam keterangannya, minggi.

Kala itu, lanjut dia, secara tiba-tiba di datangi dengan terduga pelaku inisial RS yang merupakan suami dari SA.

“Adajuga kejadian ini di picu karena saat itu terlapor cemburu ketika melihat kedua korban ngobrol berdua, lalu terlapor sambil marah-marah,” ucap ade ary.

Dia mengatakan, keduanya lalu di aniaya sama tersangka pelaku menggunakan sanjata tajam.

“Terduga pelaku menusuk si pria bekali-kali juga terlapor juga menusuk istrinya sendiri satu kali dengan menggunakan sebilah pisau,” ucap ade ryan.

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka-luka. Di mana, si pria mengalami luka tusuk di bagian leher, dada, punggung dan kepala. Sementara itu, istri terduga pelaku mengalami luka robek di bagian bagian pelipis mata sebelas kiri.

Terkait kejadian ini, adik korban sudah melaporkan kejadian ini ke polsek cengkareng, jakarta barat.

“Kasus ini sedang di tangani Polsek Cengkareng,” ucap ade ary.

Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru, Polisi Tahan 2 Tersangka

Baca juga: Viral Jessica Wongso Bebas Hari Ini Dengan Syarat

Sebelumnya, tersangka penganiayaan anak di daycare pekanbaru bertambah. Setelah pemilik berinisial WF, penyidik Unit Perlindungan anak satuan reserse kriminal polresta pekanbaru menetapkan pangasuh DM sebagai tersangka.

Kasat reskrim polresta pekanbaru kompol bery juana putra menjelaskan, keduanya tersangka di Early steps Daycare pekanbaru sudah di tahan. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkasnya.

Bery mengatakan dugaan penganiayaan anak pertama kali di laporkan ibu korban aya sofia 41 tahun pada 31 mei 2024. Ibu korban mengatakan anaknya berusia 4 tahun di aniaya saat di titipkan di daycare.

“Penyidik menyita sebuah kursi bayi berwarna putih, satu isolasi atau lakban dan flasdisk berisi rekaman video dugaan penganiayaan itu sebagai barang bukti,” ucap Bery, senin siang 12 agustus 2024.

Dugaan kekerasan anak itu dengan cara menutup mulut dan mengikat kaki korban di kursi bayi. Ikatan itu menggunakan lakban atau isolasi bening.

Kedua pelaku di jerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan.

Anal Berkebutuhan Khusus

Terpisah, kedua tersangka melewati kuasa hukumnya syahrul mengatakan, video yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan situasi sebenarnya.

Syahrul membantah klienya sengajaa melakban korban. Sebenarnya hal itu di lakukan hanya untuk memastikan apakah anak tersebut buang air besar.

“Dia bukan di lakban, hanya di ikat sesaat di kursi, tujuannya agar anak itu tidak membahayakan yang lain dan tidak memakan kotorannya sendiri, ucap syahrul.

Syahrul mengatakan, sejatinya kedua orang tua korban sadar bahwa anaknya mempunyai kebutuhan khusus.

“Sadar dia, makanya di taruh di sana, ini pengakuan dari klien anak saya yang berkebutuhan khusus itu hanya sendiri di sana, ucap syahrul.