Paskibra Berhijab Dirjen HAM Pertanyakan Larangannya – Di rektur jendaral HAM kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dhahana putra mengaku ikut mengikuti perkembangan terkait pemakaian jilbab atau hijab untuk anggota pasukan pengibar bendera pusaka.
Menurut Dhahana, ketiadaan opsi pemakaian jilbab atau hijab sebagaimana di atur dalam surat keputusan kepala badan pembinaan ideologi pancasila nomor 35 tahun 2024, sudah menimbulkan kecurigaan publik.
“Adanya aturan itu membuat tujuh paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus di akui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenalkan penggunaan hijab, ucap Dhahana Putra dalam keterangannya.
Dhahana menyebut, pihaknya sudah di hubungi dengan banyak kalangan yang mempertanyakan alasan tidak memperbolehkanya jilbab untuk di kenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN Nusantara.
Padahal, di tegaskan Dhahana, pada tahun-tahun sebelumnya juga penggunaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.
Baca juga: Viral Isu Jokowi Yang Akan Jadi Dewan Pembina Golkar
“Hemat kami, kebijakan semacam ini seyogyanya di timbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif mesyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 agustus mendatang, jelas dia.
Dhahana meyakini pemakaian jilbab dalam upacara pengibaran bendera merah putih di IKN Nusantara tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di pancasila.
“Justru adanya paskibraka yang menggunakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat Bhineka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita”, ucap Dhahana.
Dirjen HAM Pertanyakan Larangan Paskibra Berhijab
Selain itu, dia juga menyinggung bolehnya paskibraka mengenakan jilbab pada tahun -tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan Ham untuk perempuan di Tanah Air. Terlebih, indonesia sudah meretafikasi konvensi penghapusan segala bentuk deskriminasi terhadap perempuan sejak 4 dekade silam.
“Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik di skriminatif terhadap perempuan.
Dia optimisasi polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab untuk paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan di respon secara arif dengan badan pembina Ideologi pancasila.
Kepala BPIP Sebut Paskibraka Lepas Jilbab untuk Angkat Nilai-Nilai Keseragaman
Kepala badan pembina ideologi pancasila atau BPIP Yudian wahyu menjelaskan soal kabar lepas hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka 2024.
Yudian menjelaskan, sejumlah anggota Paskibraka lepas hijab bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam upacara pengibaran bendera merah putih.
“Karena memang kan dari awal paskibraka itu uniform, ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri ibu kota Nusantara, kalimantan timur.
Pernyataan tersebut di sampaikan untuk menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota paskibraka yang menggunakan hijab. Sebab pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka di perbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 agustus.
Tetapi, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaksud salam surat edaran deputi di klat nomor 1 tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab untuk anggota paskibrakan yang menggunakan hijab.
Menurut dia, nilai-nilai yang di bawa dengan sukarno adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut, kata Yudian, di terjemahkan dengan BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.
“Terlebih, nantinya para anggota paskibraka akan bertugas sebagai pasukan. Dia bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan.