Digugat ke MK Viral Ahli Notaris Berusia 70 Tahun – Uji materi Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tengah bergulir di Mahkamah Kontitusi. Aris Sudiyanto selaku ahli yang di ajukan sama pemohon, menyebutnya karena semakin lama karena pengalamanya kinerja dan produktiviytas kerja notaris semakin baik.
“Di usia 70 tahun, sebagian besar notaris masih bisa melakukan tugas dan fingsi profesional karena semakin berpengalaman. Kecukupan tenaga notaris di sebagian besar wilayah di Indonesia belum terpenuhi. Jadi masuk akal apabila usia pensiun notaris di perpanjang hingga usia 70 tahun,” ucapnya dalam sidang uji materi UU Jabatan Notaris di Gedung MK, Senin.
Lebih lanjut, dokter Spesialis Psikiatri UNS ini menjelaskan untuk dapat produktif, notaris lebih di tuntut kemampuan mental-emosional dan spiritual daripada fisik dan psikomotor.
Baca juga: Viral Usai Airlangga Mundur Markas Golkar Dijaga Brimob
“Kesehatan mental dan spiritual, antara lain daya ingat, ketelitian, kemampuan pemahaman, kepedulian dan kebijakan. Kemampuan dan produktivitas kerja dapat sering meningkat seiring berjalannya waktu karena pengalaman dalam pelaksanaan kasus kenotariatan”.
Aris menilai, selama ini dapat berperan, berfungsi, dan memiliki kinerja dan produktivitas kerja sebagai notaris dengan baik.
Notaris Beda Dengan Pejabat Publik
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan menginfokan, notaris sebagai pejabat umum yang di angkat dan di sahkan dalam keputusan TUN. Berbeda dengan pejabat publik yang di angkat dan di pilih juga di kukuhkan dalam keputusan TUN.
“Karena notaris tidak mendapat pendapatan dan penghasilan pensiun sesudah berhenti. Sementara Pekerja Negeri Sipil dan pejabat publik lain yang di angkat terikat dalam hubungan hukum publik yang sama, tetapi berbeda dengan mengendong kewajiban untuk memberi gaji dan hak pensiun kepada pejabat negara dan pegawai negeri atau pejabat lainnya, setelah di berhentikan”.
Mantan Hakim Kontitusi ini menjelaskan, pengaturan kedudukan notaris dan hak-haknya di lihat dari konstitusi dengan moral Pancasila, tidak seluruhnya merupakan kawasan open legal policy, melainkan sebagian berada dalam constitutional boundry yang takut pada judicial review.
Menurutnya, prinsip negara kesejahteraan yang berdasarkan Pancasila sebagai moral bangsa, memberi peluang buat setiap orang untuk di lindungi, di hormati dan di wujudkan haknya untuk hidup dengan mempersamakan notaris dengan Pejabat Umum lainnya yang tidak mendapatkan gaji dari APBN secara sama sebagai makna keadilan.
Tetap Berperan Bantu Pemerintah
Pada kesempatan yang sama, Habib Adjie yang merupakan Ahli Hukum Kenotariatan memberitahukan, notaris dalam menjalankan tugas jabarannya akan tetap berperan untuk membantu pemerintah.
“Karena Notaris sebagai representasi negara, misalanya dalam bidang perpajakan atau PNBP, melakukan layanan di AHU Online. Sehingga sampai batasan umur 70 tersebut notaris tetap membantu dan berkontribusi kepada pemerintah, terutama kepada PNBP kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia”.
Di tempat yang sama, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Ashoya Ratam selaku Pihak Terkait menyebut tdak dapat memberikan pendapat atas permohonan Uji Materi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana sudah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Hal tersebut di karenakan PP-IPPAT atau PPAT tidak memiliki hubungan hukum langusng dengan UUJN yang di mintakan di lakukan pengujian, PPAT yang merupakan anggota IPPAT memiliki peraturan jabatan tersendiri, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang jabatan PPAT.