Kubu harvey Moeis Sebut Tuduhan Jaksa Salah Alamat – Suami Sandra Dewi, Harvey di dakwa merugikan negara Rp300 triliun atas kasus dugaan korupsi komoditas timah. Harvey juga di tuduh memperkaya diri sebesar Rp 420 miliar dan di sangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi hal itu, pengacara Harvey, Junaedi mengatakan, tuduhan kepada kliennya salah alamat. Sebab, untuk melakukan reklamasi atau pemulihan lingkungan pada area pertambangan merupakan kewajiban dari perusahaan pelaksana pertambangan yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah yang di tandai dengan izin usaha pertambangan.
“Kewajiban pemulihan lingkungan kawasan tambang yang di valuasi jaksa sebesar Rp. 271 triliun di pegang oleh pemilik IUP dengan jaminan reklamasi, dan PT Timah sebagai pemilik IUP-nya mempunyai dan akan melaksanakan reklamasi kawasan.
Junaedi dan timnya juga mengaris bawahi dalil JPU sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan yakni kerugian lingkungan dan kerugian ekonomi lingkungan merupakan hak negara. Sedangkan biaya pemulihan lingkungan merupakan kewajiban negara. Dalil tersebut, Junaedi mengklaim, tidak di kenal dalam tatanan hukum positif Indonesia.
“Biaya pemulihan itu kewajiban pemilik IUP. Biaya tersebut sudah di depositokan oleh pemegang IUP dalam bentuk jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
Mempertimbangkan posisi Harvey, menurut Junaedi, Kliennya tidak ada kompetensi yang kemungkinan dirinya bisa mempengaruhi di lakukannya atau tidak di lakukanya reklamasi di area pertambangan tersebut.
Baca juga: Viral Isu Jokowi Yang Akan Jadi Dewan Pembina Golkar
Tidak Memiliki Kewajiban Pemulihan Lingkungan
Junaedi melanjutkan, skema kerja sama yang terjadi antara PT Timah dan smelter-smelter swasta adalah kerja sama yang terjalin karena kebutuhan PT Timah dalam menaikan produksi logam timah. Dia menegaskan, Harvey tidak menginisiasi kerja sama sewa-menyewa peralatan timah.
“Karena Harvey Moeis tidak mempunyai kompetensi dan kapasitas terkait praktik pertambangan dan produksi timah ini.
Maka dari itu, menurut Junaedi, kliennya tidak mempunyai keterkaitan apalagi kewajiban dalam menanggung pemulihan lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut sebesar Rp. 300 triliun.
“Posisi Harvey nanti akan menjadi fakta persidangan yang terang setelah di luruskan yang di duga menerima Rp. 420 miliar trkait dugaan kasus korupsi ini.
Klaim Bukan Dana Gratifikasi Tapi CSR
Junaedi mengklaim soal dana tersebut bukan dana yang di gunakan dengan gratifikasi melainkan dana CSR dari seluruh smelter.
“Dana yang di dapatkan tersebut, di gunakan untuk bermacam community development di bangka belitung, seperti sumbangan masjid, sumbangan bencana alam, sumbangan covid dan alat kesehatan lainnya.
“Sehingga CSR bukan seolah-olah ada, tapi memang benar adanya, dan bukan bertujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, Namun untuk bermacam kegiatan community development yang akan di sampaikan pada tahap pembuktian.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, menurut Junaedi, segala tuduhan yang di alamatkan kepada kliennya tidaklah tepat. Bahkan, dia juga mempertanyakan aksi penyitaan terhadap kekayaan Harvey dan Istrinya yang di nilai tidak berkaitan dengan tuduhan korupsi tersebut.
“Harta yang di sita saat ini adalah harta dari pengahasilan Harvey sendiri sebagai pengusaha, bahkan terdapat juga aset yang merupakan hasil dari jerih payah istrinya, contohnya seperti 88 tas branded itu merepuakan hasil dari endorsment