Viral Jessica Wongso Bebas Hari Ini Dengan Syarat – Setelah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih delapan tahun, kini terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan mirna salihin, Jessica akan menghirup udara bebas.

Kabar tersebut di sampaikan langsung dengan kuasa hukum Jessica, Otto hasibuan. Dia membenarkan kliennya itu akan di bebaskan bersyarat dari lembaga permasyarakatan pondok bambu, jakarta timur, hari ini, minggu.

Koordinator Humas Ditjenpas, Edward juga membernarkan bahwa jessica akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersayarat.

Adapun perjalanan kasus pembunuhan berencana jessica, berawal dari pertemuannya dengan Mirna, teman sekelasnya di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.

Pertemuan itu berlangsung di Kafe Olivier Grand Indonesia, jakarta pusat, pada 6 januari 2016 silam. Di sana Mirna meninggal setelah sempat kejang-kejang usai minum kopi vietnam tersebut.

Baca juga: Penyebab Nonton Porno Armor Toreador KDRT Cut Intan Nabila

Kematian Mirna membuat polisi turun tangan, dengan memeriksa sejumlah saksi mulai dari pegawai kafe, Jessica, Hani, orang tua mirna, suami mirna, saudara kembar mirna, sampai beberapa saksi ahli.

Sampai akhirnya hasil outopsi sudah menemukan fakta baru adanya zat korosif atau beracun adalah, sianida di lambung mirna yang di pastikan jadi penyebab kematian.

Berbekal dari temuan beberapa barnag bukti dan keterangan saksi, akhirnya pada 29 januari 2016 jessica di tetapkan sebagai tersangka dengan polda metro jaya. Sampai akhirnya di tangkap esok harinya 30 januari 2016 di sebuah hotel kawasan, Jakarta utara.

Polisi Butuh 5 Bulan untuk Lengkapi Berkas Kasus Jessica Wongso

Dalam kasus ini kelengkapan berkas terbilang lumayan alot, setidaknya polisi membutuhkan waktu lima bulan untuk melengkapkan berkas sesuai catatan jaksa. Sampai akhirnya kasus kematian Mirna dengan terdakwa jessica naik ke meja hijau di PN jakarta pusat pada 15 juni 2016.

Persidangan kasus kopi sianida berjalan selama hampir lima bulan, di mulai dari 15 juni 2016, dan di siarkan langsung, menjadi tontonan nasional kala itu. selama persidangan, kasus ini mempunyai kelemahan, semisal rekaman CCTV dari kafe yang tidak menunjukan jessica mengutak-atik kopi mirna.

Kesaksian dalam persidangan semakin menarik ketika beberapa ahli bersaksi jumlah sianida yang terdeteksi mungkin bukan penyebab kematian atau bisa saja terjadi kontiminasi sesudah kematian.

Namun demikian, para hakim sependapat dengan jaksa bahwa Jessica marah karena Mirna menyarankan agar dia putus dengan pacarnya yang bermasalah, juga merasa iri dengan hubungan mirna. Majelis hakim berpendapat bukti lain menunjukan korban meninggal akibat keracunan.

Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Sehingga Jessica di vonis 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Dia di tempatkan di rutan Pondok Bambu sambil menunggu proses perbandingan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 7 Desember 2016.

Tetapi banding yang di ajukan Jessica lewat pengacara Otto gagal, lantaran pengadilan tinggi jakarta memutuskan menolak banding Jessica dengan mengutkan vonis tingkat pertama.

Masuk pada 9 Mei 2017, Jessica mencoba peruntungannya dengan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah agung. Tetapi hasilnya kembali sama, kasasi di tolak dan akhirnya Jessica tetap mendapat vonis20 tahun sebagaimana putusan dari hakim agung Artidjo Alkostar.

Setahun lebih berselang, Jessica sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA Namun lagi-lagi MA menolak upaya PK dari Jessica dengan tetap memperkuat vonis 20 tahun, pada 31 Desember 2018.